Syarat dan Ketentuan Penulisan Skripsi
Pada akhir studi Program Sarjana, mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Skripsi, dengan ketentuan (lihat Pedoman Penyusunan dan Penulisan Laporan Skripsi di fakultas masing-masing)
Persyaratan:
Mahasiswa boleh secara resmi mulai menempuh mata kuliah Skripsi (menyusun skripsi) apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 80% beban studi kumulatif yang dipersyaratkan;
Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat Skripsi;
Memiliki kartu mahasiswa yang berlaku untuk semester bersangkutan;
Memiliki KRS yang mencantumkan skripsi sebagai salah satu mata kuliah.
Pembimbing Skripsi:
Pembimbing skripsi dapat lebih dari 1 orang yang penunjukannya dilakukan oleh Jurusan/Program Studi/Bagian dan ditetapkan dengan SK Dekan;
Jika pembimbing lebih dari 1 orang, maka Pembimbing Utama maupun Pembimbing Pendamping pada dasarnya adalah tenaga akademik tetap fakultas/jurusan yang serendah-rendahnya memiliki jabatan Asisten Ahli berpendidikan S2/SpI.
Apabila untuk Skripsi itu diperlukan penelitian lapangan, maka fakultas/jurusan dapat menetapkan seorang Pembimbing Lapangan, yaitu tenaga dari instansi/lembaga tempat mahasiswa melakukan kegiatan penelitian.
Ketentuan Lain:
Apabila Skripsi tidak dapat diselesaikan dalam satu semester, maka :
Mahasiswa masih diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (topik skripsi dan pembimbing tetap sama);
Pada akhir semester bersangkutan skripsi tersebut diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK.
Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
Skripsi tersebut diberi huruf mutu E, kecuali pada kasus tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik;
Mahasiswa diharuskan menempuh kembali skripsi tersebut dengan judul yang berbeda (Pembimbing bisa berbeda atau tetap sama);
Selanjutnya berlaku ketentuan seperti butir (1) di atas.
Huruf mutu skripsi sekurang-kurangnya adalah C;
Skripsi yang ternyata ditulis dan diselesaikan di luar ketentuan di atas (pada saat mahasiswa menghentikan studi untuk sementara atas izin Rektor maupun tanpa izin Rektor), sekalipun dibimbing oleh Pembimbing Pendamping sesuai ketentuan di atas, penulisan skripsi tersebut tidak dibenarkan dan hasil bimbingannya dianggap gugur.
Dalam keadaan seperti butir (4) di atas, mahasiswa diharuskan mengganti topiknya dan mengulangi penyusunan dan penulisan skripsinya dan proses bimbingannya;
Ujian skripsi diselenggarakan pada akhir studi, yaitu pada Sidang Ujian Sarjana.
Comments